Bupati Akan menindak Tegas Kepsek “Nakal”
July 25th, 2005
Bupati Purwakarta H. Lily Hambali Hasan, M.Si., akan menindak tegas kepala sekolah “nakal” yang melakukan pelanggaran berupa pungutan di luar ketentuan SK Bupati No. 422/05/Kep606-Disdik/2005 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Siswa Baru (PSB) TK, SD/MI, SMP/MTs/SLB/MA/SMK, tahun ajaran 2005-2006. Berbagai pungutan itu, misalnya pungutan daftar ulang dan dana sumbangan (DSP).
“Tak ada kompromi bagi sekolah yang melanggar SK yang saya buat. Kalaupun ada, saya akan menindaknya, terutama bagi SMP,” kata Bupati Lily di Gedung Negara Pemda Purwakarta, belum lama ini.
Menurutnya, bagi Kepala Sekolah yang melanggar SK tersebut, kepala sekolahnya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan PP 30 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerapan sanksi itu bisa berupa teguran lisan, tulisan, atau mutasi ke sekolah lain-nya. Pasalnya, berbagai pungutan uang itu telah merugikan masyarakat dan membebani para orang tua siswa. Bahkan pungutan itu telah mengganggu program pemerintah wajib belajar pendidikan dasar (wajib dikdas) sembilan tahun.
“Berbagai pungutan yang memberatkan beban masyarakat ini telah mengganggu program wajar dikdas. Tidak dibenarkan bagi sekolah menerapkan daftar ulang bagi siswa/siswi yang naik ke kelas 2 dan 3, seperti di SMP dan SMA. Selain itu, dilarang bagi sekolah menaikkan uang bangunan (dana sumbangan pendidikan/DSP) diatas ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan, justru dengan SK yang dibuat itu pemerintah telah mengatur segala pembiayaan bagi siswa/siswi untuk memasuki tahun ajaran baru. Bahkan pemerintah telah membuat aturan untuk meringankan pembayaran sekolah. Misalnya dalam penerapan biaya DSP, selain besarannya dipatok sesuai kemampuan orang tua siswa, juga pembayarannya bisa dicicil selama 12 bulan, kecuali untuk siswa SD/MI digratiskan.
Berdasarkan SK Bupati tersebut, DSP untuk SMP/MTs dipatok Rp. 200 ribu s/d Rp. 500 ribu, SMA/MA Rp. 400 ribu - Rp. 800 ribu, SMK Rp. 600 ribu-Rp. 1 juta. “Nah, untuk meringankan beban para orang tua siswa, biaya DSP tersebut bisa dicicil selama 12 bulan,” katanya.
Menyinggung tentang ribuan lulusan SD di Purwakarta yang terancam tidak tertampung di SMP, bupati mengakui kondisi tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta, dari lulusan SD tahun ini sekira 15.000 orang, daya tampung SMP hanya sekira 10.528 orang mencakup sekolah negeri dan swasta. Jika ditambah dengan daya tampung madrasah tsanawiyah (MTs), jumlahnya menjadi 12.528 orang (A-67).
“Berbagai pungutan yang memberatkan beban masyarakat ini telah mengganggu program wajar dikdas. Tidak dibenarkan bagi sekolah menerapkan daftar ulang bagi siswa/siswi yang naik ke kelas 2 dan 3, seperti di SMP dan SMA. Selain itu, dilarang bagi sekolah menaikkan uang bangunan (dana sumbangan pendidikan/DSP) diatas ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan, justru dengan SK yang dibuat itu pemerintah telah mengatur segala pembiayaan bagi siswa/siswi untuk memasuki tahun ajaran baru. Bahkan pemerintah telah membuat aturan untuk meringankan pembayaran sekolah. Misalnya dalam penerapan biaya DSP, selain besarannya dipatok sesuai kemampuan orang tua siswa, juga pembayarannya bisa dicicil selama 12 bulan, kecuali untuk siswa SD/MI digratiskan.
Berdasarkan SK Bupati tersebut, DSP untuk SMP/MTs dipatok Rp. 200 ribu s/d Rp. 500 ribu, SMA/MA Rp. 400 ribu - Rp. 800 ribu, SMK Rp. 600 ribu-Rp. 1 juta. “Nah, untuk meringankan beban para orang tua siswa, biaya DSP tersebut bisa dicicil selama 12 bulan,” katanya.
Menyinggung tentang ribuan lulusan SD di Purwakarta yang terancam tidak tertampung di SMP, bupati mengakui kondisi tersebut. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kab. Purwakarta, dari lulusan SD tahun ini sekira 15.000 orang, daya tampung SMP hanya sekira 10.528 orang mencakup sekolah negeri dan swasta. Jika ditambah dengan daya tampung madrasah tsanawiyah (MTs), jumlahnya menjadi 12.528 orang (A-67).
Entry Filed under: Bebas
1 Komentar Tambahkan Sendiri
1. faiz | July 26th, 2005 at 2:05 am
setuuujuuu…!
Komentar
Kode HTML yang di izinkan:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>
Track posting ini | Berlangganan Komentar ini menggunakan RSS